KABARANDA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Gorontalo Utara berhasil mengamankan Dua ton minuman keras jenis cap tikus siap edar yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara saat melakukan potroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (29/10) Pukul 04.00 dini hari.
Dua ton cap tikus siap edar ini, diamankan dari dua orang pelaku penyelundupan miras berinisial SM (50) dan IK (23), yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menjelaskan, pengungkapan penyelundupan miras cap tikus ini berawal saat jajaran Polsek Atinggola tengah melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur perbatasan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang, baik yang masuk ke wilayah Gorontalo, maupun sebaliknya.
“Disaat personil tengah melakukan pemeriksaan, salah satu mobil truck yang diperiksa kedapatan membawa 4.800 botol air mineral yang didalamnya berisikan minuman keras jenis cap tikus,” kata Ipda Faisal A Lubis.
Lanjutnya, dari keterangan dua orang pelaku yang diamankan, ribuan liter cap tikus ini, rencananya akan di serahkan ke seseorang berinisial HH, yang beralamatkan di Desa Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini, dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan cap tikus ini,” terang Lubis.
Sementara itu, usai mengamankan dua ton cap tikus beserta dua orang pelaku, Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini, baik pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Faisal A Lubis.