Gorontalo – Salah satu usulan tema Paper yang menjadi sanksi tugas karya tulis kepada Yunus Pasau adalah “Bagaimana Indonesia Menghadapi Bonus Demografi”.
“Itu salah satu judul, dari empat paper yang harus dikerjakan oleh Yunus Pasau, sebagai sanksi atas ucapannya yang tak senonoh kepada Presiden RI,” kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SIK.
Judul paper lainnya yang harus dibuat yaitu, “Indonesia Dalam Pusaran Energi Politik Dunia”.
Menurut Kapolda pihaknya sengaja memberikan sanksi bersifat edukatif kepada Yunus Pasau, dari pada harus diskorsing selama satu semester.
“Memang dia sudah melakukan pelanggaran, namun dia (Yunus Pasau) adalah aset generasi penerus bangsa, yang tentu secara bersama-sama kita pikirkan masa depannya,” ujar Kapolda.
Dengan demikian, kalau dia membuat tulisan-tulisan tersebut tentu akan memberikan pemahaman kepada dirinya sendiri, lewat tulisan tersebut.
“Saya katakan kepada pak Rektor, saya sendiri siap menjadi pembimbing non teknis kepada yang bersangkuta dalam membuat papernya,” ujar Kapolda.
Terkait dengan status hukumnya, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi, karena masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Saya atas nama Polda Gorontalo mengucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa khususnya BEM UNG yang telah berhasil mengawal demo tersebut hingga aman dan lancar,” ungkap Kapolda.