Gorontalo – Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Ps. Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bidpropam Kompol Vondy S. Mawitjere, S.H., M.H. didampingi Ps. Kabagbinopsnal Dit Binmas Polda Gorontalo Kompol Heriyanto Gobel, S.H. selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Gorontalo Kompol Amner B. Purba,S.Sos. selaku Anggota Komisi telah menjatuhkan sanksi PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur. Jum’at 29/7/2022. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya.
“Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri pada hari Jum’at lalu, terhadap pelanggar Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri selanjutnya terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH), atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,”kata Wahyu.Senin (1/7/2022).
Karena pelanggar mengajukan banding, Wahyu mengatakan bahwa itu hak pelanggar maka dipersilakan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya?,”terang Wahyu.
Wahyu katakan bahwa sejak awal munculnya kasus ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat (PTDH) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach),”kata Wahyu.
Diketahui bahwa Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3( tiga) orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022. Dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Gorontalo baik oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum.