KABARANDA.ID – Polda Gorontalo resmi menetapkan 5 (lima) tersangka terkait insiden kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, 21 September 2023.
Masing-masing adalah RI alias Otan, DA alias Deden, NP alias Ade, ARL alias Isal, dan RS alias Rein. Kelimanya merupakan warga masyarakat Kabupaten Pohuwato.
“Hari ini kita sudah tetapkan tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Polda Gorontalo,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont Harjendro, Sabtu (23/09/2023).
Selanjutnya kata Desmont, tersangka yang berjumlah lima orang tersebut kemungkinan masih akan bertambah, seiring dengan jalannya pemeriksaan di Polres Pohuwato.
“Sementara ada 5 Orang dan kemungkinan akan bertambah. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang lainnya di Polres Pohuwato,” lanjut Desmont.
Hingga saat ini, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan lebih jelas terkait status 5 tersangka apakah merupakan penambang atau tidak.
“Penambang atau tidaknya, nanti kita cek kembali ya. karena di identitas (KTP) mereka bukan pekerjaan penambang. Jadi kita harus buktikan dulu apakah mereka memang bebar-benar bekerja sebagai penambang atau berprofesi lain,” paparnya.
Lebih lanjut, kata Desmont, beberapa orang yang terbukti tidak bersalah sudah dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Memang sudah ada beberapa orang yang sudah dipulangkan dan hanya dijadikan saksi,” pungkasnya.