KABARANDA.ID – Ditlantas Polda Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2024 dengan mengedepankan pola preemtif (pengambilan keputusan) dan preventif (pelaksanaan dan penindakan) untuk menekan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Jumat (26/07/2024),
Operasi patuh digelar di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
Kegiatan Operasi Patuh tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024
Dirlantas Polda Gorontalo melalui IPDA Lukman Mora menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2024 lebih fokus ke titik-titik yang rawan kecelakaan dan wilayah yang dianggap banyak pelanggaran.
“Operasi di hari ke-12 ini kita mengedepankan himbauan dan teguran, dan ketika pelanggaran yang kasat mata kita akan tilang, contoh pengendara tidak menggunakan helm, disaat diperiksa tidak ada SIM dan STNK,” kata Lukman Mora.
Tak hanya masyarakat sipil yang diperiksa, bahkan semua pengendara yang melintas di Jalan Madura pun akan diperiksa.
“Kami yang bertugas hari ini punya tugas fungsi masing-masing untuk Unit Kecil Lengkap, pokoknya semua termasuk provost ada yang tugasnya, ketika anggota memakai kendaraan dinas baru tidak lengkap, provost yang sita kendaraan dinas,” ucap Lukman kepada bicaraa.com, Jumat (26/07/2024).
Bahkan IPDA Lukman Mora menghimbau dan menegaskan bahwa sepeda listrik juga tidak boleh digunakan di jalan raya.
“Kita ingatkan sesuai Perhub Nomor 45 Tahun 2022, hanya bisa dipakai di tempat tertentu seperti di kompleks perumahan, perkantoran, atau tempat wisata, jadi di jalan raya tidak bisa digunakan untuk sepeda listrik,” tegasnya.
Ipda Lukman Mora berharap tidak ada lagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Provinsi
Gorontalo.
“Kami berharap dan mengingatkan kembali agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan tetap mengedepankan keselamatan disaat berkendara,” tutupnya.
Berikut sasaran pelanggaran prioritas dalam operasi otanaha tahun 2024.
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
4. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.