KABARANDA.ID – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali di lakukan Polda Gorontalo kepada seorang Polwan karena melanggar Kode Etik Polri. Personel tersebut yakni Sri Dewi H. Payu yang bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., membenarkan terkait adanya PTDH terhadap personel tersebut.
“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 368 /VIII/2023 Tanggal : 31 Agustus 2023 anggota tersebut telah di putuskan PTDH,” ucapnya.
Mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut menambahkan, tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan sidang Kode Etik Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP.RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 11 Ayat (1) Huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya
Dirinya juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.
“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.