Jakarta, – Polisi ungkap kasus penipuan DS terkait dengan masalah Quotex. Menurut Polisi DS seolah olah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup keuntungan milyaran rupiah.
Dikutip dari Mediakonomi.com, dalam prakteknya DS mendapatkan uang milyaran tersebut seolah olah hasil dari trading di quotex dan memamerkan di Akun Youtubenya dengan tujuan untuk mempengaruhi dan mengajak para pecintanya agar gabung dan ikut bermain trading di Quotex, ungkap Dirtipidsiber Brigjen. Asep Edi dalam Konferensi persnya di Jakarta sore ini selasa (15/3/2022).
Namun dalam kenyataannya DS tidak melakukan trading di Quotex, melainkan jadi Affiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member yang bergabung bertrading di Quotex. Tambahnya.
Para korban banyak terpikat dengan video DS tersebut, lalu gabung dan bermain trading di Quotex, namun bukannya untung malah rugi secara materil, ujarnya.
DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan Kepolisian juga sudah menyita harta Ds diantaranya uang senilai 3,3 Milyar, Mobil Porsche dan rumah mewah di Bandung, Jawa Barat.
DS disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Akibat perbuatannya tersangka DS yang disebut sebagai Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (*red)