Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan adanya modus baru kecurangan minyak goreng yang dilakukan para produsen, dan distributor minyak goreng di masyarakat.
Menurut Kapolri, modus baru tersebut dengan cara mengemas minyak goreng curah, menjadi merk premium untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang tinggi.
Hal tersebut, dikatakan Kapolri setelah timnya menemukan adanya merk-merk baru minyak goreng kemasan di masyarakat, namun isinya berasal dari produsen minyak goreng curah.
Kapolri tak menyebutkan merk-merk baru yang bermunculan tersebut. Tetapi, dikatakan dia, merk-merk baru itu, tak terdaftar, pun tak berizin edar.
“Modus-modus repacking (pengemasan ulang) minyak goreng curah ini memunculkan merk-merk baru yang selama ini tidak pernah ada di pasaran. Ini tentu sangat merugikan, dan akan kita telusuri untuk dilakukan penindakan,” ujar Kapolri Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Kapolri menegaskan, pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi jenis premium di masyarakat, adalah salah satu bentuk penipuan.
Bukan cuma merugikan masyarakat sebagai pembeli dan konsumen, namun juga merugikan negara, karena produksi, dan harga minyak goreng curah tersebut mendapatkan subsidi dari negara.
Dari penelusuran timnya di kepolisian, lanjut Listyo, juga ditemukan adanya modus-modus kecurangan administratif di level produsen-produsen besar, dan menengah minyak goreng yang memalsukan dokumen, dan izin produksi minyak goreng curah, untuk kebutuhan industri.
“Ini juga akan terus kami pantau. Pergeseran produksi minyak goreng curah ke industri ini, pemalsuan dokumen sehingga kemudian mendapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, dan peruntukan, akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Listyo.
Mengatasi sejumlah masalah tersebut, dikatakan Listyo, Mabes Polri, bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setuju untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama pengawasan terhadap produsen, distribusi minyak goreng.
Listyo menerangkan, satgas tersebut nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian dari berbagai divisi, sampai ke daerah bersama pejabat-pejabat di Kemenperin.
Satgas tersebut akan melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap pabrik-pabrik, dan perusahaan-perusahaan yang mempriduksi minyak goreng.
Pengawasan juga akan melekat pada pendistribusian dan edaran, sampai harga jual di pasaran, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Sumber Republika.co.id )