Gorontalo – Briptu Ruli Firmansyah (RF), seorang anggota Polda Gorontalo yang ditemukan tewas dalam mobil dinas dengan kondisi luka tembak batal diautopsi.
Sebelumnya jenazah Briptu RF rencananya akan dilakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Minggu, (26/3/2023) pagi. Namun keluarga Briptu RF dari Semarang yang tiba di rumah sakit menolak dilakukan autopsi.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, ada 6 orang perwakilan yang hadir di rumah sakit Bhayangkara.
“Sebelum dilakukan autopsi, kami memberikan kesempatan kepada keluarga untuk mengecek kondisi jenazah. Tentunya kondisi jenazah masih utuh seperti pada saat ditemukan meninggal di TKP. Semuanya disaksikan oleh pihak keluarga,” jelas Wahyu.
Setelah melihat kondisi jenazah, kata Wahyu, pihak keluarga menyatakan keberatan dilakukan autopsi. Kemudian oleh penyidik meyakinkan kembali kepada keluarga tentang tujuan autopsi.
“Namun kembali pihak keluarga sudah sepakat untuk tidak diautopsi. Artinya dengan penolakan ini pihak keluarga telah menerima peristiwa ini terjadi. Namun pihak keluarga menginginkan agar penyidik segera mengungkap motif dibalik meninggalnya Briptu RF,” ungkap Wahyu.
Atas keberatan pihak keluarga, penyidik akan membuat surat pernyataan penolakan autopsi. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan luar tubuh jenazah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Selanjutnya pada besok pagi, jenazah akan dibawa keluarga ke kampung halamannya di Kota Semarang,” ucap Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan bawah, Briptu RF meninggal diduga bunuh diri menggunakan senjata api jenis Glock. Anggota Staf Pimpinan (Spripim) Kapolda Gorontalo itu mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri.