Polda Gorontalo, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ojek online berinisial WU (35) warga Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Dalam Press Conference Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Melalui Ps. Kaur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Akp Heny Mudji Rahayu mengungkapkan bahwa, kejadian bermula korban NAM (16) memesan ojek online melalui aplikasi dengan titik penjemputan di bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan di kediaman korban.
“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut, karena merasa takut akhirnya mengikuti kemana pengemudi tersebut mengarah, kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula, di tempat tersebut pelaku WU melakukan hal tersebut dengan cara memaksa (menarik tangan korban) untuk mengikuti perintah pelaku, setelah itu korban di antar pulang namun tidak sampai di titik tujuan dan meninggalkan korban di pinggir jalan,”ungkap AKP Heny Rahayu
Dikatakan Ps. Kaur Penmas, pelaku sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa , Sulawesi Utara karena setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggal istri dan anaknya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,”ujarnya.