Gorontalo – Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I).
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya.
“Sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya bahwa berkas perkara tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo pada hari selasa kemarin telah diserahkan penyidik ke JPU atau Tahap I, nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU jika sudah dinyatakan lengkap ( P21) maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya ( Tahap II), jadi kita tunggu saja ,” kata Wahyu. Kamis (15/9/2022).
Wahyu katakan bahwa penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
“Penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.
“Setelah tersangka Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022,”kata Wahyu.
Wahyu juga katakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelapor bersama korban lainnya yang saat itu hanya dua orang yang melapor, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 80 .000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari total dana Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) yang diinvestasikan, dimana Tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120.000.000.- (serratus dua puluh juta rupiah) pada bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.
Selain itu Wahyu katakan hasil penyidikan diketahui adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.
Proses oleh penyidik Ditreskrimum terkait Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rahmat Ambo juga diproses di Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Perbankan.
“Untuk diketahui bahwa selain diproses oleh penyidik Direskrimum Polda Gorontalo terkait Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rahmat Ambo juga di proses di Ditreskrimsus untuk tindak pidana perbankannya karena yang bersangkutan (tersangka) diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, saat ini masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara,” tambahnya.
Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo menipu korbannya kata Wahyu dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.