KABARANDA.ID – Polisi mengungkap motif seorang anak membunuh ibunya berinisial SW (43) dan melukai ayahnya BAM (49) hingga mengalami luka serius. Peristiwa ini terjadi di rumahnya Jalan Bhakti ABRI, Sukamaju, Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, pelaku berinisial RAR (23) mengaku sakit hati sering dimarahi kedua orang tuanya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Motif Rifki membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil,” ujar Kompol Arief, Sabtu (12/8/23).
Tak hanya itu, tersangka memiliki rasa kecewa terhadap ucapan sang ayah yang memarahinya sehari sebelumnya. Saat itu, pelaku dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan perusahaan.
“Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orang tuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orang tuanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,” tutupnya.