Makassar – Polda Sulsel membongkar praktik perdagangan Orang di Makassar. Satu orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang,” jelas Kasubdit IV Renakta, Kompol Religia Faradikta, S.I.K.
Tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Subdit Renakta Polda Sulsel melakukan penangkapan di salah satu hotel di kota Makassar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Adapun modus operandi bahwa tersangka menjalankan aktifitasnya sejak tahun 2019 dengan mengambil manfaat dari korban dengan cara menjajakan beberapa orang perempuan melalui aplikasi percakapan online menggunakan satu akun, kemudian dari hasil yang diperoleh tersangka mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari korban.
Konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Sulsel AKBP Jamaludin Farti, S.I.K., M.Hum., menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang ada di Sulsel.