Keputusan Kapolri era Jenderal Idham Aziz yang mengubah seragam petugas Satuan Pengamanan atau Satpam serupa dengan polisi, berujung blunder. Atribut itu dikeluhkan terlalu mirip dengan yang dikenakan anggota kepolisian, dan kini tengah dikaji ulang untuk diganti.
Aturan perubahan seragam Satpam yang menyerupai polisi tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Kapolri saat itu, yaitu Jenderal Idham Azis, tertanggal 5 Agustus 2020. Dalam aturan itu disebutkan Satpam memiliki 5 jenis seragam, antara lain Pakain Dinas Lapangan (PDL) dan Pakain Dinas Harian (PDH), termasuk topi yang mirip dengan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu sore tadi mengatakan, kemiripan seragam Satpam dengan anggota kepolisian itu memantik keluhan dari masyarakat. Polri mengakui, memang kemiripan itu tak jarang menimbulkan kebingungan.
Atas dasar adanya keluhan masyarakat itu, Polri saat ini tengah mengkaji ulang untuk mengubah seragam Satpam agar tidak menyerupai anggota kepolisian. Alasan lain untuk mengubah seragam lantaran tugas Satpam sebagai pengemban fungsi Polri terbatas sehingga harus dibedakan identitas di antara keduanya.
Keputusan perubahan kembali seragam Satpam ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Polri yang diterbitkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Satpam mendatang. Jika nantinya sudah disahkan, ada rentang waktu setahun sampai benar-benar seragam Satpam diwajibkan berubah ke warna krem.