Jakarta – Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah S.I.K., M.Si. pada Jumat (21/10/2022) yang dikutip dari antaranews.
Kabag Penum menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah. “Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambah Nurul.
Untuk sementara Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.
Sejauh ini Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, namun melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10/2022).