KABARANDA.ID – Unit Reskrim Polsek Kota Tengah melakukan penahanan kepada seorang ibu rumah tangga yang merupakan pelaku KDRT terhadap suaminya yang terjadi pada senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo
Kapolsek Kota Tengah Ipda Srimaystuti, SH Menjelaskan bahwa pihaknya melalui penyidik Brigadir fier Simanjuntak, SH, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lk. NS dimana dirinya telah dianiaya oleh istrinya dengan inisial A (30) warga kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Dijelaskan Ipda Maia bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan setelah cukup bukti kemudian melakukan penetapan tersangka pada 01 September 2023 dan Jumat 15 September 2023 unit reskrim polsek kota Tengah melakukan penahanan tehadap A.
Ipda Maia menambahkan bahwa tersangka A melakukan penganiayaan terhadap suaminya dengan menggunakan batu dan memukulkan ke arah bibir dan bahu kiri, karena A marah suaminya NS telah menutup rekening padahal NS hanya mengeluarkan nomor dari aplikasi mobile bangking hingga A tidak bisa masuk lagi untuk mengaksesnya.
Saat ini A ditahan di rutan polsek Kota Tengah dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004,tutup Ipda Maia