Kabaranda.id – Patroli Rutin Kepolisian Sektor Telaga Polres Gorontalo, mengamankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Warung warga, Senin (29/05/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Telaga Iptu Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K, S.I.K., bersama tujuh personil lainnya, mengamankan sebanyak 44 (empat puluh empat) botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus, dan 2 (dua) botol miras jenis bir bintang.
Miras tersebut diamankan oleh petugas Polsek dari 3 (tiga) warung milik warga yang berada di Desa Hutadaa Kecamatan Talaga Jaya dan Desa Tabumela Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
“Patroli ini kita laksanakan untuk meminimalisir atau menekan peredaran minuman keras, serta aksi-aksi premanisme dan tindak kejahatan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Telaga.”ujar Iptu Dimas
Dari barang bukti miras yang diamankan, seluruhnya telah dibuatkan surat tanda terima dari pemili dan di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses selanjutnya.
“untuk miras, kami buatkan surat tanda terima dari pemilik, serta seluruhnya diamankan di Mapolsek guna dilakukan Proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim” jelasnya.
pemberantasan miras melalui kegiatan Patroli oleh Polsek jajaran terus dilakukan, demi meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicu utamanya yakni minuman beralkohol.