Gorontalo – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo mengungkapkan jika perlu diwaspadai pengaruh paham radikalisme lewat Media Sosial.
Tak bisa dipungkiri adanya konten yang mengarah ke paham Radikalisme yang mudah didapati di Media Sosial.
“Perlu kiranya diwaspadai pengaruh radikalisme lewat media,” kata Ketua PWNU, saat menggelar silaturahmi bersama Kapolda Gorontalo Ijen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, diruang Presisi Polda Gorontalo.
Ia menambahkan, untuk menangkal penyebaran paham radikalisme sendiri, NU selalu terbuka serta siap menjalin koordinasi dengan kepolisian.
“NU sendri memiliki program dalam menanggulangi penyebaran radikalisme, melalui kegiatan Lailatul Ijtima, yang mengumpulkan semua komponen masyarakat, serta membuat kajian mengenai politik Islam maupun Nasional.” ujar Ketua PWNU.
Terkait Khilafatul Muslimin, NU sudah melakukan deteksi dini terhadap pergerakan yang ada, dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya di Provinsi Gorontalo.
“Namun, kita jangan lengah dengan kondisi saat ini, karena tidak bisa dipungkiri, jika Gorontalo Ibarat Api dalam sekam, karena sangat masif pergerakannya,” jelas Dr KH Zulkarnain Suleman.
Terkait bahaya penyebaran Radikalisme, jelas harus diwaspadai karena warga Gorontalo sangat terbuka dengan siapa saja, karena tatanan Adat yang sangat tinggi, jangan sampai penyebaran paham Radikalisme mendapat ruang di Gorontalo.
NU menegaskan jika perlu diantisipasi adanya potensi dan pengaruh paham radikalisme di sekolah umum, yang dikhawatirkan mempengaruhi masyarakat.
Sementara itu Kapolda Gorontalo, mengungkapkan terima kasih tak henti-hentinya kepada NU Provinsi Gorontalo, yang sampai dengan saat ini terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Porli, khususnya Polda Gorontalo dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di Gorontalo.
“Polda Gorontalo berharap NU Provinsi Gorontalo terus menjadi pelopor Moderasi beragama yang mengedepankan rasa toleransi antar sesama,” ujar Kapolda Gorontalo.
Selain itu Kapolda juga berharap NU terus berperan aktif dalam menginformasikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat agama Islam.