KABARANDA.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Gorontalo, personel Patroli Perintis Samapta Polda Gorontalo melaksanakan patroli untuk mencegah peredaran minuman keras (miras) di warung-warung. Patroli ini dilakukan pada Sabtu (29/06/2024) dan menyasar beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal.
Dipimpin oleh Ipda Ramli Abdul Rahman, S.Kom, tim patroli menyisir sejumlah warung dan toko yang diduga menjual miras tanpa izin. Patroli ini merupakan bagian dari program rutin Samapta Polda Gorontalo dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta menekan angka kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh miras.
“Kami melakukan patroli ini untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran miras ilegal di wilayah kami. Minuman keras sering menjadi pemicu tindak kriminal dan keributan di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang kami temukan,” ujar Ipda Ramli.
Selama patroli, tim berhasil menemukan beberapa warung yang menyimpan dan menjual miras tanpa izin. Barang-barang tersebut langsung diamankan dan pemilik warung diberikan peringatan keras serta pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya.