Jateng – Penghentian sementara Bantuan Sosial (Bansos) bagi yang menolak melaksanakan Vaksin sudah sesuai regulasi.
Lewat regulasi tersebut Pemerintah akan menghentikan secara sementara bantuan sosial (bansos) hingga menghentikan pelayanan administrasi bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk melakukan vaksinasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno menyampaikan, hal itu mengacu pada SE Nomor 443.5/0004421 tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Sumarno dan ditujukan kepada seluruh Sekda di kabupaten atau kota.
SE tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan setiap bupati atau wali kota bahwa di 2021 telah ada Instruksi Presiden (Inpres) terkait aturan tesebut. Selain itu, juga bertujuan untuk mempercepat capaian vaksinasi di masing-masing daerah.
“Itu mengingatkan teman-teman (bupati/wali kota) bahwa ada Inpres seperti itu. Ini upaya kami mendorong teman-teman kabupaten atau kota untuk mendorong akselerasi vaksinasi. itu isinya sesuai Inpres,” kata Sumarno, Kamis (10/3/2022).
Sekali lagi Sumarno menegaskan bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 2021 lalu. Sehingga, SE kali ini hanya sebagai pengingat dan diharapkan tiap pemangku kebijakan masing-masing daerah dapat menyosialisasikan hal tersebut.
“Intinya itu sudah lama, dari 2021. Itu mengingatkan teman-teman kabupaten/kota yang capaiannya masih rendah. Monggo untuk bisa disosialisasikan,” pungkas dia.
Sebagai informasi, dalam SE itu menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13 A butir 2 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti vaksinasi.
Sementara pada Pasal 13 A butir 4 berbunyi setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin, bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan denda administratif berupa poin pertama, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kemudian poin kedua, yakni penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo mengatakan, aturan tersebut guna memaksimalkan cakupan vaksinasi yang masih rendah.
“Jadi memang ada Perpresnya Pasal 13 A dasarnya, setiap ada pembagian bansos, diiringi dengan ditanya sudah vaksin belum. Kalau belum, divaksin di situ, untuk mempercepat cakupan vaksinasi,” kata Harso.