KABARANDA.ID – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa terdapat 8.725 kendaraan yang melanggar aturan Ganjil-Genap selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024, Kamis (18/4/24).
Terkait hal tersebut, Dirlanas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., mengatakan bahwa penerapan tilang itu diberikan bagi pemudik yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek namun tidak sesuai tanggal Ganjil-Genap.
“Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725,” ujar Kombes. Pol. Latif Usman.
Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan bahwa seluruh pelanggaran tersebut tercatat otomatis melalui kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
Kombes. Pol. Latif Usman menambahkan bahwa, sebanyak 4.201 kendaraan melanggar Ganjil-Genap pada arus mudik dan sisanya 4.524 pada arus balik lebaran.
Selanjutnya, Kombes. Pol. Latif Usman juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pemudik tersebut.
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (pembayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung,” ungkap Kombes. Pol. Latif Usman.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Kebijakan Ganjil-Genap tersebut dilakukan pada tanggal 5 sampai 9 April untuk arus mudik Lebaran. Sementara pada periode arus balik Lebaran diberlakukan pada 12 sampai 16 April.