Kepolisian Resor Gorontalo Kota membubarkan massa aksi dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi – Dewan Nasional (LMND-DN) Wilayah Gorontalo.
Polisi terpaksa membubarkan aksi karena sejumlah mahasiswa mencoba untuk membakar ban bekas, di bundaran tugu saronde Kota Gorontalo yang bertepatan depan SPBU Kota Gorontalo.
Aksi unjukrasa tersebut digelar dalam rangka penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu mereka juga menuntut untuk menaikkan upah buruh sebesar 5 persen, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) hingga mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
“Atas nama mahasiswa Indonesia, naikkan upah buruh, segera sahkan revisi Undang-Undang PRT, wujudkan pendidikan gratis dan segera cabut Undang-Undang Omnibus Law,” kata Hidayat Musa, orator aksi.
Dari pantauan, awalnya aksi LMND Gorontalo dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Gorontalo Kota. Namun, sempat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Ketegangan bermula saat massa aksi berniat melakukan pembakaran ban. Namun beruntung polisi segera menyita ban tersebut demi keamanan mengingat aksi pembakaran akan dilakukan di depan SPBU.
Aksi pembubaran massa aksi itu juga, dikarenakan sudah melewati batas waktu ketentuan penyampaian aspirasi didepan publik, dimana aksi LMND dilakukan hingga pukul 18.25 Wita.