Gorontalo – Satuan reserse kriminal Polres Gorontalo Kota mengklarifikasi Hilangnya mobil L300 milik seorang Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di halaman polres Gorontalo Kota pada tanggal 17 agustus 2022 yang kemudian berujung dengan laporan ke propam Polda Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, SIK, melalui kasat reksrim Iptu Nauval Seno, SIK menjelaskan bahwa tidak ada mobil yang hilang di halaman Polres Gorontalo Kota seperti apa yang dilaporkan oleh aleg AR tersebut, minggu (21/08)
Lebih lanjut Iptu Nauval menuturkan kronologi kejadiannya dimana Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pihak karyawan PT.CELEBES dari salah satu pembiayaan, mengamankan satu unit mobil L300 yang sudah di ganti Plat Nomor polisinya milik PT.MTF Cabang Palu dan di kuasai oleh orang lain bukan atas nama pemilik dari mobil tersebut.
Untuk menghindari keributan di jalan dan di muka umum, karyawan PT. Celebes membawa sopir yang mengemudikan mobil tersebut ke Polres Gorontalo Kota dan di parkir di halaman apel tanpa memberitahukan Piket Polres Gorontalo Kota.
Iptu Nauval memambahkan Selanjutnya pihak PT.Celebes menghubungi kanit tipiter Aipda Rinaldy Tentenabi dan menyampaikan bahwa mereka telah mengamankan 1 unit mobil akan tetapi karena sebelumnya belum ada laporan ke Polres Gorontalo Kota sehingga Aipda Rinaldy Tentenabi mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di luar kantor.
Adanya laporan Aleg AR bahwa dirinya bertemu langsung dengan kanit Aipda Rinaldy Tentenabi itu tidak benar, kejadiannya adalah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terebut, hanya berbicara melalui telepon dengan Aipda Rinaldy Tentenabi melalui handphone sopir, dan kanit menyuarankan untuk bermusyawarah langsung dengan pihak PT.Celebes.
“Sudah disarankan untuk bermusyawaran dengan pihak pembiayaan PT Celebes,” jelasnya.
Sehingganya asumsi bahwa mobil terebut hilang, itu tidak benar, saat karyawan PT.Celebes membawa kembali mobil tersebut keluar dari Polres Gorontalo kota menuju gudang penampungan mobil milik PT.MTF tersebut, atas sepengetahun sopir dari anggota DPRD tersebut.
“Si sopir sempat menyampaikan bahwa ada barang yang di muat dalam mobil tersebut untuk di turunkan di polres Gorontalo Kota, karena ada teman dari sopir tersebut yang akan jemput dan ambil sehingga karyawan PT. Celebes bersama sopir menurunkan barang tersebut di parkiran samping polres,” beber Iptu Nauval
Ia menegaskan jika Mobil tersebut bukanlah berstatus barang bukti karena tanpa ada laporan sebelumnya dan tanpa ada pemberitahuan pihak piket Polres saat itu.
“Jadi tidak ada kejadian hilangnya satu unit mobil L300 di halaman Polres Gorontalo Kota,” tutup Iptu Nauval.