Gorontalo – Irwasda Polda Gorontalo Kombes Pol Herry Purnomo memimpin langsung rapat anev saber pungli Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, Selasa, (06/12/2022).
Bertempat di Aula Rupatama Mapolda Gorontalo diikuti oleh Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Dir Reskrimus, Dir Binmas, Kabid Humas dan Wakapolres jajaran
Diketahui satgas saber pungli berdasarkan Pepres No. 87/2016 tentang satgas pungli tanggal 20 oktober 2016, Kep Menko Polhukam RI No. 13/2022 tentang satgas saber pungli serta Keputusan Gubernur Gorontalo No. 106/8III/2022 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) saber pungli tingkat Provinsi Gorontalo.
Dalam arahanannya Kombes Pol Herry selaku ketua pelaksana memaparkan terkait beberapa tempat yang berpotensi terjadinya pungli.
“Waspadai tempat yang berpotensi terjadinya pungli terutama sektor pelayalanan publik,”ujarnya.
Sementara itu dalam pemaparannya juga, Kombes Pol Herry Purnomo menyebutkan tentang wewenang satgas saber pungli yang sesuai dengan pasal 4, Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Sesuai pasal 4, Perpres Nomor 87 Tahun 2016, wewenang satgas saber pungli membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementrian/lembaga pihak lain yang terkait dengan menggunakan tehknologi informasi, mengoordinasikan, merancang dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli disetiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan serta melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar,”Jelas Herry.
Lanjut Irwasda, dalam melakukan upaya pencegahan pungli, bisa dilakukan dengan beberapa hal; misalnya, pemasangan banner pada sektor/lokasi yang dapat terlihat jelas oleh masyarakat, memberikan annaunce dipelayanan publik untuk mmbayar sesuai tarif yang telah di tentukan, mensosialisasikan pungli ke sekolah dengan cara memimpin apel pagi hari di sekolah-sekolah serta mendatangi objek pelayanan publik untuk melakukan sosialisasi.
Sebelum mengakhiri rapat tersebut Irwasda Kombes Pol Herry mengatakan bahwa sebagai catatan personel yang telah terstruktur dalam UPP saber pungli belum dapat melaksanakan tugas dengan maksimal, karna pada tahun 2023 UPP Provinsi Gorontalo akan membuat rencana kegiatan untuk masing-masing pokja beserta penjabarannya, sehingga tugas yang diemban pada pokja UPP provinsi gorontalo dapat berjalan.
“Masing-masing pokja belum mempunyai rencana kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan UPP saber pungli, tahun 2023 UPP Gorontalo akan membuat rencana kegiatan untuk masing-masing pokja hal ini diharapkan untuk diikuti oleh UPP Kabupaten/Kota,” tutupnya